Saturday, July 30, 2011

Contoh Nota Kesapahaman


NOTA KESEPAHAMAN

Antara

AGUS HERI

dengan

RAWATI YUSUF


Nomor          :          001.MoU/ P.N/12/2010


Tentang

PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN WARUNG INTERNET POIN.NET
 


Pada hari ini Jum’at tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Sepuluh (04-06-2010) bertempat di Banda Aceh, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

AGUS HERI
 
dalam hal ini selaku Pengelola Warnet Poin.Net, berkedudukan di jalan Dr. T. Mohammad Hasan No. 7 Lampeuneurut Aceh Besar selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
 
 

1.                                                  :;:






 

2.                                                       :







PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.

Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1.       PIHAK PERTAMA adalah suatu unit bisnis yang berada di bawah struktur organisasi, memiliki bisnis utama dibidang jasa layanan warung internet di lingkungan Aceh.

2.       PIHAK KEDUA adalah penyandang dana yang memberikan investasi modal kepada PIHAK PERTAMA.

PARA PIHAK bersepakat untuk membuat Nota Kesepahaman tentang bagi hasil usaha, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

PARA PIHAK bermaksud menjalin suatu kerja sama kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA yang saling menguntungkan.

PASAL 2
LINGKUP KERJASAMA

1.    Penyelenggaraan bidang usaha Warung Internet dan produk lainnya yang ada di Poin.Net.
2.    Rincian bentuk kegiatan pekerjaan akan dituangkan dalam suatu perjanjian dalam bentuk Surat Penugasan sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1.    PIHAK PERTAMA dalam batas-batas kemampuan dan wewenangnya akan menyediakan jasa untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Nota Kesepahaman ini.
2.    PIHAK KEDUA dalam batas-batas kemampuan dan wewenang akan   menyediakan dana untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam PASAL 2 Kesepakatan Kerjasama ini

PASAL 4
JANGKA WAKTU

Nota Kesepahaman ini berlaku selama  Kedua Belah PIHAK belum memutuskan membatalkan MOU ini  terhitung sejak ditandatangani oleh Kedua belah PIHAK.

PASAL 5
BAGI HASIL
Kedua belah pihak telah sepakat dan memutuskan kepemilikan saham sebesar 50% untuk PIHAK PERTAMA dan 50% untuk PIHAK KEDUA. 

PASAL 6
PENUTUP

Demikian kesepakatan ini dibuat dan ditanda tangani dengan itikad baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dibubuhi meterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA




RAWATI YUSUF

PIHAK PERTAMA




AGUS HERI

No comments:

Post a Comment