NOTA KESEPAHAMAN
Antara
AGUS HERI
dengan
RAWATI YUSUF
Nomor : 001.MoU/ P.N/12/2010
Tentang
PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN WARUNG INTERNET POIN.NET
Pada hari ini Jum’at tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Sepuluh (04-06-2010) bertempat di Banda Aceh, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
| |||
| |||
1. :;:
2. :
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA adalah suatu unit bisnis yang berada di bawah struktur organisasi, memiliki bisnis utama dibidang jasa layanan warung internet di lingkungan Aceh.
2. PIHAK KEDUA adalah penyandang dana yang memberikan investasi modal kepada PIHAK PERTAMA.
PARA PIHAK bersepakat untuk membuat Nota Kesepahaman tentang bagi hasil usaha, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PARA PIHAK bermaksud menjalin suatu kerja sama kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA yang saling menguntungkan.
PASAL 2
LINGKUP KERJASAMA
1. Penyelenggaraan bidang usaha Warung Internet dan produk lainnya yang ada di Poin.Net.
2. Rincian bentuk kegiatan pekerjaan akan dituangkan dalam suatu perjanjian dalam bentuk Surat Penugasan sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA dalam batas-batas kemampuan dan wewenangnya akan menyediakan jasa untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Nota Kesepahaman ini.
2. PIHAK KEDUA dalam batas-batas kemampuan dan wewenang akan menyediakan dana untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam PASAL 2 Kesepakatan Kerjasama ini
PASAL 4
JANGKA WAKTU
Nota Kesepahaman ini berlaku selama Kedua Belah PIHAK belum memutuskan membatalkan MOU ini terhitung sejak ditandatangani oleh Kedua belah PIHAK.
PASAL 5
BAGI HASIL
Kedua belah pihak telah sepakat dan memutuskan kepemilikan saham sebesar 50% untuk PIHAK PERTAMA dan 50% untuk PIHAK KEDUA.
PASAL 6
PENUTUP
Demikian kesepakatan ini dibuat dan ditanda tangani dengan itikad baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dibubuhi meterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA RAWATI YUSUF | | PIHAK PERTAMA AGUS HERI |
No comments:
Post a Comment